Koperasi Bisa Melakukan Pengawasan Mandiri
Sidoarjo – Sebagai langkah tindak lanjut dari adanya peraturan baru tentang koperasi pemerinntah Kabuaten Sidoarjo menggelar sosialisasi tentang peraturan tersebut, Selasa (14/6), di Fave Hotel.
Dalam kesempatan itu Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor Ali atau Gus Mudlor mengatakan, sosialisasi dilakukan karena undang-undang koperasi sangat dinamis dan masyarakat pelaku koperasi perlu mengetahui atau mendapat info mengenai kabar tersebut.
Menurut Mudlor, undang-undang terbaru Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengawasan koperasi itu salah satu isinya adalah mengenai pengawasan dan pemeriksaan koperasi. Dalam undang-undang tersebut koperasi bisa melakukan pengawasan sendiri. Dinas hanya menilai akhir dari kegiatan koperasi.
ia melanjutkan, koperasi harus memegang teguh prinsip-prinsionya. Yakni gotong royong yang harus dimiliki oleh masing-masing anggotanya.
“Koperasi itu bisa mandiri dan tangguh, yang pertama harus melek dan sesuai dengan regulasi, pelaku koperasi harus memegang teguh prinsip dalam koperasi ini yang paling penting. Yakni prinsip gotong royong,” jelasnya. (her)