Sebanyak 8,152 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
Sidoarjo – Untuk kesekian kalinya Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemusnahan massal rokok ilegal yang berhasil diamankan.
Dalam kesempatan kali ini Rabu, (29/6) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pantjoro Agoeng, mengatakan para pelaku banyak melakukan produksi dengan cara berpindah-pindah demi mengelabui petugas.
Pantjoro mengatakan, wilayah Sidoarjo merupakan daerah transit dari mana saja yang kemudian untuk dikirim ke luar pulau.
“Di sini (Jawa Timur, red) sentra-sentranya banyak. Mereka selalu berpindah-pundah. Meski produksinya masih ukuran karton”, terang Pantjoro Agoeng.
Untuk saat ini pihaknya telah menindak dan telah melakukan penyitaan sebanyak 10 truk atau sebanyak 8.152.252 batang rokok ilegal untuk dimusnahkan yang didapatkan dari 5 tersangka yang telah memiliki putus hukum tetap dan telah menjalani hukuman.
Dan pada hari ini telah dilakukan pemusnahan secara simbolik yang selanjutnya akan dilakukan pemusnahan di pabrik oleh PT. Hijau Alam Nusantara di Mojokerto.
Menurut Pantjoro modus operandi yang dilakukan pelaku adalah membuat rokok untuk dijual tanpa dilengkapi pita cukai, lalu ditawarkan atau dijual.
Pantjoro mengatakan untuk penjualan rokok ilegal ini para pelaku juga melakukannya melalui e-commerce. Karena itu pihaknya juga selalu memantau perdagangan rokok tersebut melalui e-commerce.
“Kami juga melakukan pemantauan melalui e-commerce, mereka biasanya menggunakan kode-kode rahasia untuk penjualan ini.
“Setelah kita mengetahui dimana lokasinya lalu kita lakukan pengerebekan. Sentra-sentra di Jawa Timur itu banyak. Ada di Pasuruan, Malang, Sidoarjo, Madura, dll”, jelas Pantjoro.
Menurut Pantjoro para pelaku melanggar pasal 54 undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ian)