Komisi D Sayangkan Hubungan Kerjasama UKM dan Retail Modern Tidak Jalan

Sidoarjo – Sangat disayangkan, Sidoarjo yang memiliki potensi besar di bidang pertanian, perikanan, UKM dll potensinya belum tergarap atau termenej dengan baik. Itu pula yang menjadi keluhan banyak pihak. Tak terkecuali para pelaku UKM.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih

Hiruk pikuk memajukan UKM sudah dimana-mana digaungkan oleh berbagai pihak, tak terkecuali pemerintah daerah. Bahkan Juga nasional.

Tapi program yang tepat sasaran sangat ditunggu para pegiat ekonomi kecil ini. Khususnya di Sidoarjo. Pasalnya mereka (pelaku UKM) masih merasa untuk join atau gabung jual produk mereka di toko modern masih susah untuk ditembus.

Untuk permasalahan yang satu ini Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih mengatakan hendaknya toko modern memperhatikan UMKM karena mereka tumbuh atau hidup bersama masyarakat dan pelaku UMKM.

Namun meski begitu juga harus seimbang. Pelaku UMKM juga harus mempersiapkan dan menyediakan produk dengan baik. “Ya yang namanya hidup bermasyarakat ya harus memperhatikan masyarakat-lah”, terang Nasih yang juga dari fraksi PKB ini.

“Tapi para pelaku UMKM juga harus mempersiapkan produknya dengan baik, pakejingnya juga harus baik, dll”, terangnya.

Bangun Winarso Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo

Ia mengatakan, meski begitu tidak harus semua toko modern harus bersedia (terisi) produk UMKM. Namun bisa dua atau tiga toko yang bisa menerima dalam satu area.

Nasih melanjutkan, dalam hal ini peran pemerintah daerah juga perlu ditekankan. Seperti memberikan pelatihan yang baik agar produk bisa masuk, tentang higenitasnya dll juga perlu diperhatikan agar pembeli merasa nyaman untuk membeli.

Sementara itu mengenai peraturan yang mengatur dan mengharuskan toko modern memberikan perhatian (space) terhadap pelaku UMKM juga sudah ada.

Bangun Winarso Sekretaris Komisi D mengatakan sebenarnya dalam perda Sidoarjo sudah mewajibkan agar toko modern memberikan space untuk UMKM baik di luar maupun di dalam gerai.

“Untuk space yang diluar itu harus disediakan secara grtatis alias tidak dipungut biaya. Dan yang di dalam juga diwajibkan menurut perda”, Terang Bangun dari fraksi PAN ini.

Dan eksekutif atau pemerintah daerah bisa megunakan powernya untuk menekan bilamana ada yang menolak. Semisal menyetop izinnya dll. Kalau sanksi lain tidak ada hanya bersifat administratif saja”, terang Bangun.

Bangun melanjutkan, sebenarnya peluang UMKM bisa masuk ke toko modern menurut Bangun masih terbuka lebar. Tarolah seperti darurat sampah plastik misalnya. Para pelaku UKM bisa dikerjasamakan untuk memenuhinya.

“Kita kan lagi darurat sampah plastik saat ini. Saya rasa ini kesempatan yang baik untuk pelaku UMKM untuk bisa join atau masuk ke retail modern. Seperti Alfa – Indomart. Kan bisa mereka bekerjasama untuk membuat tas yang bisa di daur ulang, dll. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *