Perubahan Nama Disbudpar Jatim Dibahas pada Sarasehan Sinergi dan Sinkronisasi

Surabaya – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim gelar “Sarasehan Sinergi dan Sinkronisasi Urusan Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2024” di Graha Wisata Jl. Wisata Menanggal Surabaya, Rabu (1/10/2025).

Pada kegiatan yang dibuka Kadisbudpar Jatim Evy Afianasari, ST, M.MA itu juga dibahas rencana perubahan nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sarasehan diikuti pejabat jajaran Disbudpar Jatim serta Kepala atau pejabat Dinas Pariwisata Kabupaten dan Kota se Jawa Timur. “Perubahan nanti ada tiga bagian penting : Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” ujar Kadisbudpar Jatim.

Pihaknya saat ini sedang mencoba memetakan terlebih dahulu sebelum nanti ditetapkan, karena saat ini proses masih di rancangan Perda. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ditetapkan,” lanjutnya.

Dengan mengundang pejabat jajaran Disbudpar Jatim dan Dinas Pariwisata dari Kabupaten dan Kota se Jawa Timur, diharapkan mendapatkan masukan tentang apa dan bagaimana ketika ditetapkan adanya perubahan nama tersebut.

“Kami mohon masukan apakah ada isu strategis yang belum kami potret sehingga isu strategis yang belum terpotret itu bisa menjadi bahan pertimbangan kami dalam menyusun sebuah program atau kegiatan,” katanya.

Ada beberapa beberapa pertimbangan yang akhirnya Ibu Gubernur Khofifah memerintahkan bahwa sektor ekonomi kreatif dikerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Dinas kebudayaan Pariwisata, karena secara fragmentasi mungkin sama semua di daerah mengenai ekonomi kreatif.

“Mungkin ada beberapa daerah sudah membentuk bidang sendiri atau bahkan ada yang akan bertransformasi menjadi dinas ekonomi kreatif contohnya Kabupaten Malang,” kata Kadisbudpar Jatim.

Kabupaten atau Kota Malang sepertinya mempunyai sebuah perangkat yang sudah sudah ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai kota ekonomi kreatif. “Begitu pun juga Ponorogo mudah-mudahan kita semua sama-sama Jawa Timur bisa benar-benar menunggu kembangkan sektor kebudayaan Pariwisata dan ekonomi kreatif,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Jawa Timur mengusulkan perubahan nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Usulan itu disampaikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin (22/9/2025).

Khofifah menjelaskan, langkah memasukkan “ekonomi kreatif” ke nomenklatur dinas diambil untuk menyesuaikan pedoman pusat yang membuka peluang pembentukan dinas ekonomi kreatif di daerah tertentu.

“Seiring dengan adanya Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif No. 900.1.1-4976 Tahun 2024 dan No. SK/HK.01.02/MK-EK/2024 tentang Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Guna Penyelenggaraan Sub Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Ekonomi Kreatif, yang pada intinya mengamanatkan bahwa pada Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Dinas Ekonomi Kreatif,” papar Khofifah.

Namun, alih-alih membentuk dinas baru, Pemprov memilih memperkuat fungsi di dinas yang sudah ada. Menurutnya, Jawa Timur belum bisa membentuk Dinas Ekonomi Kreatif tersendiri karena status kapasitas fiskal daerah masih “sedang”.

“Kondisi Pemprov Jatim pada TA 2024 sesuai dengan PMK 65/2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah memiliki kapasitas fiskal sedang, sehingga Pemprov Jatim belum dapat membentuk Dinas Ekonomi Kreatif,” jelas Khofifah.

Pedoman pusat mensyaratkan sejumlah indikator bagi daerah yang ingin membentuk dinas baru bidang ekonomi kreatif. Antara lain: PAD minimal 50 persen dari total pendapatan daerah; pemenuhan mandatory spending; porsi belanja pegawai maksimal 30 persen; jaminan kebijakan dapat mendongkrak PAD dan pertumbuhan ekonomi; serta inflasi yang terkendali 1,5–3,5 persen dalam dua tahun terakhir.

Khofifah menjelaskan bahwa saat ini, urusan ekonomi kreatif di Jatim sudah diampu dua bidang di Disbudpar: Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Bidang Pemasaran dan Kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *