Melanggar Ketentuan Pembangunan Fasilitas Wisata, 2 Pelaku Kena Tegur
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang memberi sanksi teguran kepada 2 pelaku usaha pariwisata yang melakukan melanggar ketentuan pembangunan fasilitas wisata di kawasan konservasi Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Matra, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua pelaku usaha pariwisata tersebut melakukan pelanggaran yang berbeda. Satu pengusaha melanggar aturan pembangunan fasilitas wisata permanen berupa tempat swafoto yang menyentuh perairan atau di wilayah sempadan pantai tanpa izin dan satu pelaku usaha lainnya melakukan penyulingan air laut menjadi air tawar tanpa izin.
Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP TB Haeru Rahayu menjelaskan, pelanggaran pembangunan fasilitas pariwisata seperti ini dapat berpotensi merusak ekosistem wilayah pesisir.
“Pembangunan wisata yang tidak memperhatikan lingkungan dan tidak berizin seperti ini selain sangat berpotensi merusak kelestarian habitat dan lingkungan ekosistem pesisir juga dapat mengubah kontur wilayah pantai,” jelas Tebe di Jakarta.
Pria yang akrab disapa Tebe ini memerintahkan BKKPN Kupang untuk melakukan inspeksi dan penanganan awal secara persuasif pada Kamis (8/10/2020) bersama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Satuan Kerja Benoa yang membawahi wilayah Jawa Timur, Bali, dan NTB.
“Dari hasil inspeksi jelas ditemukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Plt Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menerangkan bahwa penanganan awal pelanggaran dilakukan secara persuasif terlebih dahulu kepada para pelaku.
“Menindaklanjuti arahan Plt Dirjen, saya sudah menginstruksikan kepada tim agar melakukan penanganan secara persuasif yaitu menyarankan pelaku usaha pariwisata agar membongkar bangunan anjungan tempat berswafoto permanen atau memindahkannya ke lokasi lain yang memenuhi syarat dan harus ada izin dari pemerintah daerah,” terang Imam di Kupang.
“Jadi kita lakukan evaluasi izin saja, tapi kami tetap sarankan agar pelaku usaha tersebut segera menyelesaikan proses perizinan di KKP,” lanjutnya. Untuk menertibkan kegiatan pemanfaatan dan menjaga kelestarian alam di kawasan konservasi perairan nasional, BKKPN Kupang juga secara rutin melakukan pengawasan, pembinaan dan pemeliharaan di perairan TWP Gili Matra yang meliputi Gili Meno, Gili Air, dan Gili Trawangan.
KKP Tanam 82.500 Bibit Mangrove Rehabilitasi Ekosistem Pesisir Aceh
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolan Ruang Laut (Ditjen PRL) melakukan penanaman 82.500 bibit mangrove di pesisir Desa Gampong Baru, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya untuk mengembalikan luasan ekosistem mangrove yang hilang dan merehabilitasi ekosistem pesisir yang rusak.
Plt. Dirjen PRL, Tb Haeru Rahayu mengungkapkan, selain untuk pemulihan ekosistem pesisir, kegiatan penanaman bibit mangrove yang dilakukan secara padat karya ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan, KKP diminta memberikan stimulus ekonomi untuk sektor kelautan dan perikanan yang terdampak pandemi melalui program PEN dalam bentuk padat karya,” ujar Tebe dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).
Tebe melanjutkan, ekosistem mangrove memiliki manfaat yang besar bagi kehidupan masyarakat pesisir sehingga perlu mendapat perhatian lebih agar keberadaannya tetap dipertahankan dan terhindar dari kerusakan.
Diketahui, luas mangrove nasional pada tahun 2019 adalah sebesar 3,311 juta ha, yang mana terluas di dunia. Namun demikian jika dilihat dari data historis luasan mangrove nasional sejak tahun 1980 sampai tahun 2019 diketahui bahwa luas ekosistem mangrove nasional telah berkurang sangat besar hingga mencapai 54 persen
“Pada tahun 2020, KKP memiliki target untuk melakukan perbaikan kondisi ekosistem mangrove dengan penanaman mangrove seluas 200 ha di 12 lokasi, salah satunya di Kabupaten Aceh Jaya,” jelasnya.
Padat Karya
Menambahkan, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf menyatakan, kegiatan penanaman mangrove yang dilaksanakan mulai dari tanggal 1 hingga 7 Oktober 2020 dilakukan secara padat karya oleh Kelompok Ekowisata Gampong Baro dan masyarakat sekitar pada area seluas 25 ha.
“Bibit mangrove yang ditanam sebanyak 82.500 batang bibit dari jenis Rhizopora sp. Bibit ini adalah hasil penyemaian yang dilakukan oleh penggiat konservasi mangrove,” ungkap Yusuf.
Diharapkan, lokasi penanaman bibit mangrove ini dapat dikembangkan sebagai lokasi ekowisata dan destinasi wisata bahari di Aceh sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan ekonomi masyarakat pesisir ke depannya. “Harapannya masyarakat dapat menjaga dan merawat bibit mangrove yang telah ditanam,” tandasnya. (liputan6.com)