Diskominfo Jatim Gelar Bimtek Jabatan Fungsional Pranata Humas
Surabaya – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada ASN dengan jabatan fungsional pranata humas di lingkungan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Jatim, secara virtual, Rabu (26/6/2024).
Kegiatan yang diikuti kurang lebih 250 peserta ini membahas mengenai Penilaian Kinerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) ke dalam Penetapan Angka Kredit Konversi Tahun 2024.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi (IKP) Diskominfo Jatim, Putut Darmawan, mewakili Kadis Kominfo Jatim, menyampaikan, bahwa saat ini jumlah pranata humas di Jawa Timur berjumlah 235 orang yang terdiri 36 orang prahum dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 199 orang prahum dari Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur.
Dari jumlah itu, tercatat hasil penyetaraan ada 149 orang, dan pranata humas murni 86 orang. Dengan rincian pranata humas terampil ada 8 orang, pranata humas mahir 4 orang, pranata humas penyelia 3 orang, pranata humas ahli pertama 54 orang pranata humas ahli muda 158 orang dan pranata humas ahli madya 5 orang.
Lebih lanjut menurut Putut, dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat fungsional pranata humas tentunya harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 6 Tahun 2014 tentang jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (Prahum) dan angka kreditnya.
Selanjutnya dalam pelaksanaan penilaian angka kredit berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Hal itu diperlukan agar keberadaan pejabat fungsional pranata humas dapat dipastikan memiliki kontribusi nyata terhadap kinerja lembaga, sekaligus menjalankan aktivitas sebagai jabatan fungsional yang mandiri.
Untuk itu diperlukan kesepahaman antara penilai kinerja dan pendukung kinerja/pranata humas dalam mempersepsikan tugas pokok dan fungsi yang tertuang dalam SKP sesuai dengan butir-butir kegiatan. Dengan demikian, apa yang telah dilaksanakan dan dituangkan ke dalam laporan kegiatan akan menghasilkan nilai yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
“Oleh karenanya maksud dan tujuan adanya bimtek mengenai Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Jabatan Fungsional Pranata Humas dalam Penetapan Angka Kredit Konversi ini adalah tidak hanya penilaian. Tetapi juga meningkatkan kompetensi, dan meningkatkan pemahaman, koordinasi dan sinkronisasi,” terang Putut.
Sementara itu, Direktur tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkominfo RI, Hasyim Gautama, saat menjadi narasumber, menyampaikan bahwa layanan kehumasan di Dinas Komunikasi dan Informatika bagian Humas menjadi tugas yang sentral dalam era digital ini.
Oleh karenanya diperlukan kolaborasi melalui aplikasi simphoni agar bisa melakukan konversi dan uji kompetensi kapanpun dan dimanapun.
Hasyim pun mengimbau mengenai angka kredit dan konversi SKP, agar setiap pranata humas tidak ragu mendapat challenge, karena itu akan menjadi portofolio dan memudahkan untuk naik jabatan.(her/kominfo)