DPRD Sepakat Rubah Perda Bila Diperlukan Dalam Menghadapi Maraknya Miras di Sidoarjo

Sidoarjo – DPRD Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten atau Sidoarjo dalam menertibkan tempat hiburan yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih S,M

Rentetannya tidak itu saja, mereka juga melakukan serta praktik prostitusi yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Komitmen pemerintah Sidoarjo nampaknya juga diuji dengan maraknya miras dan prostitusi ini. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, bersama unsur pimpinan dan para ketua komisi dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas peredaran miras, prostitusi, dan penanganan HIV/AIDS di Sidoarjo.

Sebelumnya, melalui sambungan selluler Nasih juga mengatakan komitmennya untuk merubah perda bila diperlukan. Dia menyayangkan nasib generasi muda yang notabene perlu bimbingan dan penjagaan moral.

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menegaskan bahwa langkah utama yang harus dilakukan adalah penegakan hukum terhadap seluruh bentuk pelanggaran, baik terkait peredaran miras, prostitusi, maupun penyakit masyarakat lainnya.

“Yang pertama adalah penegakan peraturan atas semua pelanggaran yang ada, baik terkait miras, prostitusi, maupun yang lain. Penegakan aturan harus menjadi prioritas,” tegas Abdillah.

Selain penindakan, DPRD juga mendorong revisi besar-besaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketertiban umum. Menurutnya, regulasi yang saat ini masih mengacu pada Perda Tahun 2013 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan.

“Kita melihat Perda yang ada masih tahun 2013, sehingga saya pikir sudah tidak lagi bisa dijadikan acuan. Karena itu, harus ada revisi besar-besaran terhadap Perda tersebut,” ujarnya.

Abdillah mengusulkan agar pengaturan mengenai peredaran miras dan prostitusi dipisahkan dari Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Menurutnya, DPRD akan mengkaji kemungkinan menyusun Perda khusus agar pengawasan dan penegakan hukum lebih efektif.

“Kita akan kaji bersama. Kalau memang dibutuhkan Perda tersendiri yang mengatur miras dan prostitusi, tentu akan kita upayakan,” katanya.

Tak hanya itu, DPRD menyoroti keberadaan rumah kos yang dinilai berpotensi menjadi celah munculnya praktik prostitusi apabila tidak diatur dengan baik. Oleh karena itu, regulasi mengenai pengelolaan rumah kos juga dinilai perlu diperkuat.

“Kita membutuhkan kebijakan yang bisa mengatur kos-kosan agar benar-benar tertib, aman untuk keluarga, dan tidak disalahgunakan. Itu bisa menjadi pintu masuk munculnya berbagai bentuk penyimpangan,” ungkapnya.

Rizza Ali Faizin Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo juga memberikan komentar yang keras. Rizza meminta Satpol PP tidak ragu menindak toko-toko yang menjual miras tanpa izin resmi. Ia menegaskan, hasil rapat telah menunjukkan bahwa toko-toko tersebut tidak mengantongi izin edar dari Pemkab Sidoarjo.

“Sudah jelas bahwa toko-toko miras yang mengklaim memiliki izin ternyata dari dokumen yang ada tidak satu pun memperoleh izin edar dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Disperindag,” kata Rizza.

Pemkab Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan miras dan pekat di Sidoarjo

Menurut Rizza, setiap penjual miras wajib memiliki dua jenis perizinan, yakni izin sebagai distributor dan izin edar. Karena izin edar tidak dimiliki, Satpol PP sebagai penegak Perda diminta segera melakukan penindakan di lapangan.

“Komisi A meminta Satpol PP segera bertindak tegas. Sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda penegakan Perda terhadap toko-toko yang melanggar aturan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar aparat tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Apabila penegakan hukum tidak dilakukan secara tegas, dikhawatirkan masyarakat atau organisasi kemasyarakatan akan bergerak sendiri melakukan penertiban.

“Jangan sampai masyarakat atau ormas yang bergerak sendiri. Penegakan hukum adalah kewenangan pemerintah dan aparat penegak Perda,” pungkasnya.

Bupati Pimpin Rapat Berantas Miras
Dalam kesempatan rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing. Hadir pula Ketua PCNU Sidoarjo KH Zainal Abidin, perwakilan Muhammadiyah, MUI Sidoarjo, serta sejumlah kepala perangkat daerah bupati setali tiga uang dengan DPRD dan sepakat untuk memberantas miras, prostitusi di Sidoarjo.

Pemkab Action Lakukan Razia
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan mengintensifkan pemberantasan peredaran miras melalui razia serentak di 18 kecamatan di Sidoarjo. Dan benar saja operasi gabungan bersama Forkopimda dilakukan dan menyita total 1.696 botol miras, termasuk penggerebekan gudang besar berkedok toko vape di kawasan Graha Kota yang menyimpan 851 botol.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan keseriusan penuh dalam membersihkan wilayahnya dari pengaruh buruk penyakit masyarakat.

Langkah nyata ini dibuktikan lewat operasi skala masif yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran TNI-Polri, Satpol PP, hingga para camat yang turun langsung menyisir berbagai wilayah.

Komitmen ini digaungkan guna menciptakan keamanan, ketertiban, serta melindungi generasi muda dari ancaman moral dan kriminalitas akibat minuman beralkohol.

Dalam operasi serentak yang digelar, petugas mendapati berbagai modus operandi baru yang digunakan oleh para pengedar untuk mengelabui aparat. Salah satu temuan paling mencolok terjadi di kawasan Graha Kota.

Dari luar, lokasi tersebut tampak seperti toko penjualan rokok elektrik atau toko vape biasa. Setelah dilakukan pengecekan mendalam ke bagian belakang ruangan, petugas menemukan tumpukan kardus berisi ratusan botol minuman beralkohol.

Sebanyak 851 botol miras berhasil diamankan dari lokasi berkedok terselubung tersebut. Selain temuan di Graha Kota, operasi serentak di berbagai sudut wilayah Sidoarjo juga mengamankan tambahan 845 botol miras dari berbagai kecamatan lain, sehingga total barang bukti yang disita dalam satu malam mencapai 1.696 botol.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang memanipulasi izin legalitas demi keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya, ditemukan sejumlah tempat usaha di ruko-ruko—seperti kawasan Perumahan KNV—yang memegang izin resmi sebagai gudang distributor dari lembaga berwenang.

Namun, izin distributor tersebut disalahgunakan untuk menjual minuman beralkohol secara eceran langsung kepada masyarakat. Bahkan, sebagian pelaku nekat memasarkan produknya secara eceran melalui aplikasi daring (online).

Petugas langsung melakukan tindakan tegas berupa penyegelan dan penutupan operasional pada titik-titik penjualan yang melanggar aturan.

Bupati Sidoarjo memperingatkan agar para pengusaha tidak coba-coba mengelabui petugas dengan dalih izin distributor padahal melayani pembeli eceran.

Langkah masif Pemkab Sidoarjo ini mendapat sambutan hangat serta apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk para tokoh agama dan ulama setempat.

Dalam pertemuan bersama pengurus Nahdlatul Ulama (PCNU) Sidoarjo, ditekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk membentengi remaja dari bahaya pergaulan bebas dan peredaran miras yang memicu kenaikan kasus sosial.

Pengawasan tidak hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum di tingkat kabupaten, melainkan diperketat hingga level kecamatan dan desa dengan mengoptimalkan peran aktif para camat.

Pemkab Sidoarjo juga membuka ruang pengaduan bagi warga yang mendapati aktivitas penyimpanan atau perdagangan miras ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka untuk segera melapor agar langsung ditindaklanjuti.

Operasi penertiban berkala dipastikan akan terus berlanjut demi menjaga Sidoarjo tetap kondusif, aman, dan bersih dari penyakit masyarakat (pekat). (her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *