Gempur Rokok Ilegal : Wakil Bupati Sidoarjo Pimpin Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,5 Miliar di SIHT Porong
Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo secara tegas menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Hari ini, Rabu 24 Juni, komitmen itu diwujudkan dalam aksi nyata.
Yakni berupa pemusnahan ribuan rokok ilegal. Selain pemusnahan rokok tersebut Bea Cukai yang di backup oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sidoarjo tersebut juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari atau menolak melakukan peredaran barang kena cukai atau BKC.
Acara ini secara seremonial dilaksanakan di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Sidoarjo, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (24/06/2026) yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana yang dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo.
Hadir pula Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik serta Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan.
Komitmen Bersama dan Pengenalan SIHT Sidoarjo
Selain sebagai wujud penegakan hukum, kegiatan pemusnahan tersebut juga untuk memperkenalkan fungsi strategis SIHT Sidoarjo kepada masyarakat dan pelaku industri Hasil Tembakau khususnya.
Disampaikan bahwa SIHT merupakan bentuk perlakuan khusus (afirmasi) dari Pemerintah untuk menjembatani para pelaku usaha hasil tembakau dengan regulasi yang ada. Misalnya terkait pengurusan izin usaha dan izin di bidang cukai, pendampingan proses bisnis hingga dukungan pemasaran.
Keberadaan Siht Merupakan Upaya Menekan Peredaran Rokok Ilegal, memberdayakan IKM dan upaya membangkitkan sentra ekonomi kerakyatan, serta upaya penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota sesuai regulasi.
“SIHT ini adalah solusi nyata. Kami tidak hanya menindak yang ilegal, tetapi juga merangkul dan membina para pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan memanfaatkan fasilitas di SIHT, mereka bisa legal, tenang dalam berusaha, dan berkontribusi positif bagi perekonomian daerah,” ujar Hj. Mimik Idayana,
Detail Barang Milik Negara (BMN) yang Dimusnahkan
Adapun rincian barang ilegal yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
| No | Dasar Hukum | Jml BMN | Potensi Nilai Barang (Rp) | Potensi Kerugian Negara (Rp) |
| Hasil Tembakau (Batang) | ||||
| 1 | Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-172/MK/KN/2026 tanggal 18 Mei 2026 | 7.093.920 | 10.534.471.200 | 6.864.183.401 |
| 2 | Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-108/MK/KN.4/2026 tanggal 20 Mei 2026 | 2.002.840 | 2.984.117.400 | 1.947.878.026 |
| Jumlah | 9.096.760 | 13.518.588.600 | 8.812.061.427 | |
Selain pembakaran secara simbolis di SIHT Sidoarjo, seluruh barang bukti dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan insinerator di PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi), Ngoro, Mojokerto dengan metode yang ramah lingkungan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku sampai tidak memiliki nilai ekonomis lagi.
Sinergi DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Pemkab Sidoarjo, aparat penegak hukum, dan masyarakat melalui optimalisasi alokasi DBHCHT. Dana ini dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penegakan hukum, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, hingga jaminan kesehatan.
Pemerintah Daerah dan Bea Cukai mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk menghentikan produksi maupun peredaran rokok ilegal (tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai bekas). Pihak berwenang memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat demi menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi konsumen dan menjaga penerimaan negara. (her)
