Sosialisasi Regulasi Halal Self Declare Permudah UMKM Untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal

Sidoarjo – Dinas Koperasi dan UKM Jatim kembali memberikan pembekalan atau sosialisasi bagi pelaku koperasi dan UKM Jatim.

Kali ini sosialisasi yang dilakukan adalah seputar sertifikat halal bagi pelaku koperasi dan UKM. Kegiatan yang diadakan di ruang pertemuan Aria Wiriaatmadja (14/10/2024) ini diikuti oleh sekitar 50 orang pelaku KUKM dari berbagai wilayah Jawa Timur.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas produk serta memudahkan akses mendapatkan sertifikasi halal bagi para pelaku KUKM. Dan juga percepat untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut bagi koperasi dan UKM. Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah daerah yang bakal memfasilitasi sertifikasi halal gratis kepada UMKM khususnya melalui Self Declare.

NIB Syarat Mutlak Peroleh Sertifikat Halal
Zainul Hasan, Bidang Pengembang Kewirausahaan Diskop UKM Jatim menekankan pentingnya kepemilikan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan salah satu dokumen legalitas dan batch pertama yang harus dimiliki dalam proses memperoleh sertifikasi halal.

“NIB ini merupakan salah satu bentuk administrasi wajib yang harus dimiliki seluruh pelaku usaha. Dengan telah memiliki NIB, Bapak/Ibu telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan satu label sertifikasi halal dan edar”, terang Hasan.

Dengan adanya kegiatan ini, para pelaku usaha diberikan kesempatan untuk praktek langsung mendalami alur, proses, dan syarat-syarat sertifikasi halal.

Selain itu, mereka juga mendapatkan bimbingan langsung oleh Pendamping Produk Halal Erna Purwati. Erna mengatakan bahwa sertifikasi halal saat ini menjadi lebih mudah dan para pelaku usaha dapat melakukannya sendiri.

Menurut Erna sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk memahami alur proses dan syarat sertifikasi halal, selain itu mereka juga diberikan bimbingan langsung dan sosialisasi tentang cara pengisian formulir sertifikasi halal. “Proses ini mungkin mengalami kesulitan saat pertama kali kita coba, namun setelah dipelajari dan dicoba sebagian, akan sangat mudah bagi kita”, kata Erna.

Erna juga mengutarakan hal yang menyangkut produsen dan sertifikat halal. Perubahan masa berlaku terkait dari peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021, yaitu berlakunya sertifikat halal menjadi seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi kecuali ada perubahan dalam komposisi produk yang didaftarkan.

“Sertifikat halal sekarang berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan pada bahan baku atau proses produksi. Itu akan semakin memudahkan Bapak/Ibu semuanya, karena tidak perlu apply lagi setiap beberapa tahun sekali”, jelas Erna.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih mandiri dalam proses membuat sertifikasi halal, yang merupakan legalitas penting bagi produk yang beredar di pasaran.

Jegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Jawa Timur untuk mendorong pengembangan usaha berbasis halal di Jawa Timur. (her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *