Diskop Jatim Adakan Literasi Hukum Bagi Koperasi dan UKM Jatim Agar Dapat Bekerja Profesional dan Tidak Terjerat Hukum
Malang – Mengingat besarnya jumlah pelaku koperasi dan UMKM di Jatim yang notabene tidak semua paham atau melek hukum, Dinas Koperasi dan UKM Jatim memberikan wawasan atau bimbingan dan pendampingan hukum bagi pelaku koperasi dan UKM. Utamanya bagi mereka yang sedang tersandung masalah hukum.
Untuk memberikan literasi hukum bagi pelaku KUKM (koperasi dan usaha kecil menengah) dan meningkatkan wawasan terkait regulasi yang berlaku juga agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara profesional serta mencegah timbulnya permasalahan hukum pada pelaku KUKM.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Jatim Iva Chandraningtyas dalam kegiatan Literasi Hukum Bagi KUKM Jawa Timur yang dilangsungkan di Kota Malang (13/9).
Kegiatan yang dihadiri tidak kurang 60 peserta ini bertujuan memberikan wawasan hukum dan meminimalisir kegiatan yang melanggar hukum bagi pelaku koperasi dan UKM.
Lebih jauh Iva mengatakan, pendamping terhadap pelaku koperasi dan UKM sangat diperlukan yakni agar para pelaku koperasi dan UKM dapat bekerja atau menjalankan usaha tanpa was-was dan bekerja secara profesional.
“Melihat rendahnya tingkat literasi hukum, perlu diberikan peningkatan upaya pemahaman hukum bagi para pelaku UMKM. Juga agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara profesional serta mencegah timbulnya permasalahan hukum KUKM”, terang Iva.
Sementara itu dalam kaitan literasi dan pemahaman hukum ini, Dinas Koperasi dan UKM Jatim juga mengandeng Kementerian Koperasi dan UKM RI serta Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur (Polda Jatim) dengan harapan agar dapat memaksimalkan layanan yang diberikan kepada gerakan Koperasi dan pelaku UMKM di Jawa Timur ini. (her)