Endy Alim Abdi Nusa : Hanya UMKM Yang Terdampak Covid-19 dan Bencana Alam Yang Dapat Penghapusan Utang

Surabaya  – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, Endy Alim Abdi Nusa mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank pemerintah serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait UMKM yang memiliki utang di bawah Rp500 juta yang terdampak covid-19 dan bencana alam yang direncanakan akan mendapatkan penghapusan piutang.

“Program ini ditujukan bagi UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 dan bencana alam. Hanya UMKM yang masuk kategori tersebut yang akan diproses untuk penghapusan utang oleh bank pemerintah,” kata Endy di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Menurut Endy, ada dua macam penghapusan. Yang pertama adalah penghapus bukuan dan yang kedua adalah penghapusan piutang atau tagih.

“Jika hanya dihapusbukukan, maka bank masih memiliki hak untuk menagih. Sedangkan jika dihapus tagih, maka UMKM terbebas dari kewajiban pembayaran,” ujarnya.

Meskipun ia mengakui tidak memiliki database mengenai UMKM yang memiliki kredit di bank milik pemerintah. Namun berdasarkan data yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebanyak 71.000 UMKM telah mendapatkan penghapusan utang dari target satu juta UMKM.

Lebih lanjut, Endy menegaskan bahwa skema penghapusan piutang ini berbeda dengan program kredit yang dikelola Pemprov Jatim.

“Kami memiliki program Kredit Pro Kesejahteraan Rakyat (Prokesra), yang disalurkan melalui BPR. Tingkat kredit macetnya sangat kecil, hanya 0,01 persen, dengan nominal pinjaman UMKM rata-rata Rp25 juta,” katanya.

Penghapusan piutang bagi UMKM ini merujuk pada kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung pemulihan UMKM dengan menghapus kredit macet yang nilainya mencapai Rp14 triliun.

Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa program ini hanya berlaku bagi UMKM yang masuk dalam daftar penghapusbukuan di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dan program penghapusan kredit macet UMKM ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

Karena itu pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tengah melakukan verifikasi data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berhak mendapatkan penghapusan kredit macet di bank milik pemerintah. (her/ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *