SK Perhutanan Sosial, Tonggak Masyarakat Untuk Berdayakan Hutan dan Menjaganya Untuk Kepentingan Bersama

Trenggalek – Dinas Kehutanan kembali memberikan dorongan kepada masyarakat pengelola perhutanan sosial untuk dapat mengelola hutan dengan baik dan untuk kemanfaatan.

Dalam kaitan itu Dinas Kehutanan menyerah salinan SK Persetujuan Perhutanan Sosial kepada kelompok tani hutan di Kabupaten Trenggalek.

“Dengan adanya perhutanan sosial masyarakat berkesempatan untuk mengelola hutan secara lestari , meningkatkan kesejahteraan, dan berkontribusi dalam program FOLU Net Sink 2030”, terang Kadishut Jatim Dr. Ir. Jumadi, MMT akhir Februari lalu.

Ia pun mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat perhutanan untuk bersama – sama menjaga hutan, meningkatkan ekonomi lokal dan mewujudkan kehutanan yang berkelanjutan.

Sementara itu tujuan diberikannya salinan SK tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum atas akses legal masyarakat setempat dalam pengelolaan hutan.

Meningkatkan kesejahteraan petani melalui pengelolaan hutan yang produktif dan lestari. Serta mendukung program pemerintah dalam pengurangan emisi karbon.

Yang tidak kalah pentingnya dari hak akses ini adalah menekankan kolaborasi antara pemerintah , masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan hutan secara lestari.

Atau dengan tetap menjaga lingkungan hutan tetap terawat dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Dalam kesempatan itu Dishut Jatim juga memberikan bantuan bibit tanaman produktif dan tanaman hutan. Sarana pendukung kegiatan perhutanan sosial dan pendampingan teknis untuk peningkatan kapasitas kelompok tani. (her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *