Peternak Sapi Terkena PMK Direncanakan Dapat Restrukturisasi
Sidoarjo – Penyakit mulut dan kuku yang sempat menyerang sapi kini menyisakan dampak kepada para peternak. Tak ayal mereka pun perlu mendapat bantuan. Terutama dari pemerintah.
Melalui Dinas Koperasi dan UKM provinsi Jawa Timur mereka direncanakan akan mendapatkan bantuan berupa restrukturisasi kredit.
Kepala Bidang Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM Jatim Ir. Arif Lukman Hakim, M.M mengatakan pihaknya memfasilitasi antar para pihak dalam rangka restrukturisasi tersebut Kamis (25/8) di Dinas Koperasi dan UKM Jatim.
Dalam pertemuan tersebut hadir dari OJK Kantor Regional 4 Surabaya, Kepala Bagian Pengawasan Andik Yulianto yang menyampaikan bahwa Kebijakan Kredit terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sampai saat ini dapat mengacu pada Kebijakan Restrukturisasi Umum berdasarkan POJK Penilaian Kualitas Aset baik bagi Bank Umum/BPR/S.
Sementara itu Soleh Irianto departemen Credit Restructuring & Recovery Head Regional Office Malang (BRI Kanwil Malang) menyampaikan paparan ”Perlakuan Khusus Debitur Terdampak Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)”.
Soleh mengatakan, Kriteria Debitur Hanya untuk debitur pembibitan dan budidaya ternak baik perah maupun potong (sapi, domba, kambing dan ternak lainnya) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter hewan atau instansi yang berwenang untuk bisa mendapatkan restrukturisasi tersebut.
Sedangkan mengenai perpajakan para peternak juga direncanakan akan mendapatkan keringanan. Bahwa Koperasi dan Peternak Terdampak PMK bisa memanfaatkan insentif pajak sesuai undang-undang yang berlaku. (ian)