Pengelola Koperasi Didorong Bertifikasi Untuk Peningkatan Kualitas Koperasi
Surabaya – Untuk Peningkatan kualitas koperasi pengelola koperasi didorong untuk memiliki sertifikat profesi perkoperasian. Hal itu ditegaskan dalam acara “Penguatan Kelembagaan Koperasi dalam Rangka Pemenuhan Komitmen Perijinan Koperasi”.
Acara tersebut dilakukan di Hotel Aria Center Surabaya, Senin (2/9/2024). Melalui acara ini Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur bermaksud memberikan pemahaman kepada insan perkoperasian di Jawa Timur terhadap implementasi Peraturan Menteri Koperasi No. 8 Tahun 2023 terkait usaha simpan pinjam.
“Pelatihan ini sangat diperlukan sebagai kunci sukses keberhasilan dalam menjalankan roda Lembaga Keuangan Koperasi pada situasi saat ini”, ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Nanang Abu Hamid dalam sambutannya mewakili Kepala Diskop UKM Jatim.
Lebih jauh Nanang mengatakan, jika pengelola Koperasi telah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) maka otomatis akan dapat menjalankan roda usaha dengan baik sesuai dengan juknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apalagi saat ini banyak lembaga keuangan bermunculan dan menjadi saingan berat Koperasi sehingga untuk meningkatkan kualitas Koperasi maka setiap lembaga pengelola Koperasi Simpan Pinjam wajib memiliki sertifikasi standar kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi”, tambah Nanang.
Degan dilaksanakannya acara ini diharapkan dapat meningkatkan citra serta kredibilitas kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi. Dimana seharusnya koperasi sebagai lembaga keuangan mampu mengelola kegiatan usaha simpan pinjam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan kami kegiatan ini tidak berhenti sampai disini saja, namun hasil dari pelaksanaan kegiatan ini dapat dilanjutkan peserta untuk mengikuti uji kompetensi yang dapat menjadi salah satu syarat dalam pengelolaan usaha simpan pinjam”, pesan Nanang.
Sementara itu Ali Hamdan dan M. Afandi narasumber dari Microfin Indonesia memberikan materi tentang pendalaman Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 8 Tahun 2023 dan Kompetensi manager/kepala cabang usaha simpan pinjam.
Diantaranya yang disinggung adalah mengenai Prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan manajemen Koperasi; Menyusun perencanaan strategis dan menganalisis program kerja; Rencana anggaran pendapatan dan biaya; Memberikan motivasi dan menyajikan presentasi;
Juga mengenai cara melakukan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan; Menilai tingkat kesehatan Koperasi; Melakukan kemitraan dan negosiasi; mengamankan asset dan infrastruktur; dan melaksanakan pengendalian intern. (her)