Pemkab Terbitkan Panduan Sholat Idul Fitri Masa Pandemi
foto : ilustrasi
Bangkalan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menerbitkan panduan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masa pandemi Covid-19.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bangkalan Nomor: 360/70/433.208/2021tentang Optimalisasi Posko PPKM Mikro Pada Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1422 H/2021 M di Kabupaten Bangkalan.
Dalam SE tersebut diminta kepada seluruh Camat se-Kabupaten Bangkalan untuk melaksanakan beberapa ketentuan seperti tetap mengaktifkan Posko PPKM Mikro di wilayah tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan, sampai dengan Posko Tingkat RT/RW, selama menjelang sampai dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1422 H/2021.
Sedangkan berkaitan dengan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan disemua Masjid dan Musholla.
Dengan syarat dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 % dari kapasitas Masjid dan Musholla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Kegiatan lain seperti takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian, Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari Masjid dan Musholla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di Masjid dan Musholla,” kata surat edaran tersebut.
Adapun hal-hal lain yang tercantum dalam surat edaran, antara lain pelaksanaan sholat ied di masjid atau lapangan dilakukan dengan prokes ketat, dengan ketentuan zona oranye jamaah sholat idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 15% dari kapasitas tempat, zona kuning dan hijau jamaah sholat idul fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat.
Namun jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Satgas Covid-19 untuk seluruh wilayah atau pemerintah daerah masing-masing sholat ied hanya dapat dilakukan di wilayah zona hijau dengan memberi jarak antar jemaah minimal 60 sentimeter, dan zona kuning dengan jarak minimal 120 sentimeter.
Tim petugas harus memastikan prokes diterapkan secara ketat. Termasuk menyediakan alat thermogan atau pengukur suhu. (yus/igo)