Pegadaian Komitmen Menuntaskan Kasus Karyawan Pegadaian di UPC Legundi
Surabaya – PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya berkomitmen untuk tuntaskan kasus dugaan tindakan fraud senilai Rp 2,3 miliar yang diduga telah dilakukan oleh oknum karyawan PT Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi, Driyorejo Gresik – Jawa Timur.
Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil XII Surabaya, Mulyono, memberikan pernyataan bahwa benar telah terjadi kasus fraud yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan di PT Pegadaian UPC Legundi berinisial HN (36). Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gresik untuk dilakukan proses hukum, dimana Sdr HN berhasil ditangkap di Jakarta dan telah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (13/10).
“PT Pegadaian akan bertindak keras dan tidak mentolerir segala bentuk tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya AKHLAK yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian,” jelas Mulyono.
Mulyono menambahkan, manajemen siap mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sikap tegas manajemen melalui proses hukum, diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.
“Manajemen senantiasa melakukan evaluasi, perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG),”
Saat ini yang bersangkutan telah diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai konsekuensi atas pelanggaran disiplin serta dugaan tindak pidana yang dilakukan, dan kini sedang mengikuti proses hukum yang berlaku. Mulyono berpesan, semoga ini menjadi kejadian yang terakhir dan jangan sampai terulang lagi.
PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi atas tindakan oknum karyawan dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan baik dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (guh)