Oktober 2024, Sertifikat Halal Harus Tercantum Dalam Kemasan Produk
Sidoarjo – Untuk meningkatkan kualitas produk KUMKM melalui kepemilikan Sertifikasi Halal yang dibiayai dari P-APBD Tahun 2022 pemerintah provinsi Jawa Timur melalui Dinas Koperasi dan UKM melakukan berbagai pembinaan. Salah satunya adalah dengan memberikan pelatihan mengenai kemasan produk dan sertifikasi halal.
Pasalnya di tahun 2024 mendatang sertifikasi halal harus sudah termuat dalam kemasan produk.
Bertempat di Ruang Rapat Aria Wiriaatmadja, Selasa (8/11) berlangsung kegiatan “Sosialisasi dan Regulasi Prosedur Sertifikasi Halal” sebagai wujud sinergitas Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh pelaku usaha dari Surabaya, Sidoarjo, Probolinggo dan Sampang.
Kepala Bidang Restrukturisasi Usaha-Susanti Widyastuti saat menyampaikan Laporan menyebutkan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memajukan UMKM.
Saat memberikan arahan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur, Andromeda Qomariah menyebutkan, bahwa sertikasi halal merupakan kebutuhan kita bersama utamanya dengan produk makanan dan minuman.
“Apalagi pada 17 Oktober 2024, sertifikasi halal harus sudah tercantum dalam setiap kemasan produk Bapak Ibu semua. Jika tidak ada, maka akan dikenakan sanksi karena dianggap tidak halal”.
“Negara lain seperti Malaysia, Singapura, Jepang, Thailand dan Eropa sudah menerapkan sertifikasi halal dalam produknya. Maka produk Bapak Ibu yang telah bersertifikasi halal, pasar produk tidak hanya di tingkat lokal tapi ke pasar regional dan pasar global”, l?terang Andromeda.
“Kegiatan ini juga dalam rangka mewujudkan 70.000 UKM Jawa Timur bersertikasi halal di Tahun 2022”, Andromeda menutup arahan.
Sementara itu Agatha Retnosari-Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur berpesan, hendaknya pelaku usaha harus mengetahui regulasi terkait produk halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 39 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
“Didalamya disebutkan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal”, terangnya. (her)