Ketua DPRD Sidoarjo : Konflik Eksekutif – Legislatif Sudah Clear, Buktinya Bupati Hadir dan Bacakan Sendiri Nota Perubahan APBD
Sidoarjo – Konflik antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Sidoarjo nampaknya telah usai. Hal ini ditandai dengan hadirnya bupati untuk membacakan sendiri nota perubahan APBD 2025 dalam rapat paripurna baru-baru ini.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih saat audiensi dengan para aktivis dari Gerakan Non Blok (GNB) Kamis, (7/8/2025). Nasih mengatakan, “Sudah tidak ada masalah. Buktinya bupati datang dan membacakan sendiri nota Perubahan APBD 2025 di sidang paripurna lalu,” jelasnya.
Nasih juga mengatakan, keputusan penolakan LPJ bupati 2024 tidak melanggar aturan. Karena proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau memang tidak boleh ya hapus saja pasal tentang itu. Jadi, orang-orang di pusat itu punya andil dalam penolakan ini”, ujar Nasih.
Sementara itu Gerakan Non Blok menghawatirkan keretakan hubungan antara eksekutf dan legislatif di Sidoarjo akan membawa dampak pada iklim politik dan pelayanan kepada masyarakat. GNB menilai bahwa keretakan hubungan antara eksekutf dan legislatif akan membawa dampak buruk terhadap kehidupan warga Sidoarjo.
Aktivis senior Badruzaman yang berkesempatan hadir mengatakan masyarakat telah kesulitan untuk mendapakan blangko KTP. Ia menilai hendaknya keretakan hubungan tersebut tidak merugikan masyarakat dan segera disudahi. Yang juga menilai bahwa pelayanan publik di Sidoarjo masih jauh dari harapan.
Hadir juga akademisi dari Umsida Sidoarjo, Ubaidillah yang mengatakan hal senada dengan Badruz. Ia menilai terbitnya peraturan kepala daerah (perkada) sebagai penganti perda LPP APBD 2024 akan membawa dampak buruk bagi masyarakat. “Jangn sampai perseteruan ini akan membawa dampak buruk bagi masyarakat. Dan menyandera pemenuhan kebutuhan masyarakat”, terangnya.
Hariadi Siregar aktivis senior yang juga hadir dalam kesempatan tersebut juga menginggatkan agar konflik tersebut segera disudahi dan tidak merembet ke masalah penegakan hukum. ” Sudahlah, cukup, jangan sampai ada pimpinan kepala daerah atau legislatif yang terdandung dengan hukum gara-gara masalah ini”. (rah)