K.H. M Cholil Nafis : Pinjol Yang Jelas Ada Ijin dan Syariahnya Hindari Pinjol Rentenir Mencekik
Surabaya, K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D. selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukuwah angkat bicara terkait maraknya masyarakat yang menjadi korban pinjaman online atau pinjol.
Dalam keterangannya saat ini banyak pinjol rentenir meskipun ada yang syariah, karena itu menghimbau kepada masyarakat meninggalkan pinjol rentenir. Memang awalnya menawarkan kemudahan namun bunganya cukup tinggi dan mencekik masyarakat
Hal berikut disampaikan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukuwah, K.H. Muhammad Cholil Nafis usai menghadiri peluncuran Bantuan Ambulans PT Pegadaian Syariah dan LAZ Nasional LMI di Surabaya Jl Dinoyo no 76 Surabaya, Jumat (11/8/2023).
Saat ini memang pinjaman online menjadi konotasinya buruk, karena ulah rentenir atau pinjaman berbunga mencekik masyarakat,” ucapnya.
Pinjaman online semestinya adalah mempermudah karena orang tidak harus berjumpa, kemudian transaksi secara online.
Karena itu, ada pinjaman online syariah, ada pinjaman online yang tidak sesuai syariah bahkan merugikan banyak pihak.
Maka dari itu tinggalkan pinjaman online rentenir, mencekik masyarakat dengan bunga yang besar, sehingga pinjaman tak pernah berakhir dan terus bertambah. Kalau itu pinjol tidak ada labelnya dari mana asalnya, kemudian bagaimana hasilnya jangan lakukan pinjol itu,” ungkap K.H. M Cholil Nafis.
Dirinya menganjurkan agar masyarakat melakukan pinjaman online yang ada syariahnya. Kalau ada syariahnya itu tentu pasti ada ijinnya.
“Kalau ada ijinnya berarti sesuai dengan undang – undang kita. Pinjol itu ada pengawasnya tentang transaksi keuangan ada yang bertanggung jawab terhadap kesehariannya.
Kalau itu terjadi nantinya dalam pinjaman itu mencekik bisa dilakukan tuntutan hukum dan bisa juga melakukan komplain karena ijinnya jelas dan landasannya jelas,” ujarnya.
Nah, perlu kita hindari jangan pinjam pada pinjaman yang menjanjikan murah mudah tetapi tidak jelas modelnya bahkan tidak jelas polanya. Tetapi ketika meminjam sudah terbukti orang diperas dipermalukan dan bunga yang besar. Jangan lakukan pinjaman online ke situ,” paparnya.
K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D. menyarankan kalau bisa masyarakat jangan pernah minjam, kecuali karena terdesak untuk kebutuhan sendiri.
Kalau terpaksa pinjam uang pun itu mesti harus produktif. Memang ada sesuatu yang bisa kita kembangkan agar kita melakukan pinjaman, tapi yang sesuai dengan aturan. Saya usulkan lagi yang sesuai dengan syariah,” pungkasnya. (guh)