Gubernur Jatim Usulkan Perubahan Nomenklatur Disbudpar Jatim Menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat Sidang Paripurna di DRPD Jatim (22/9/2025)

Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan struktur kelembagaan pemerintah daerah. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengusulkan nomenklatur Disbudpar berubah menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Hal tersebut menjadi salah satu poin penting pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima Atas Perda Jatim Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Gubernur Khofifah menjelaskan, perubahan nomenklatur Disbudpar menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif perlu dilakukan.

Hal ini bukan tanpa alasan. Kebijakan ini diambil seiring dengan adanya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Nomor 900.1.1-4976 Tahun 2024 dan Nomor SK/HK.01.02/MK-EK/2024.

Keputusan tersebut pada intinya mengamanatkan bahwa pada provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi sejumlah kriteria dapat membentuk dinas ekonomi kreatif. Namun, Khofifah memilih tak membentuk dinas ekonomi kreatif karena ada kriteria yang belum terpenuhi.

“Kondisi Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah memiliki kapasitas fiskal sedang, sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum dapat membentuk Dinas Ekonomi Kreatif,” kata Khofifah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (22/9/2025).

Adapun sejumlah kriteria yang dimaksud di antaranya, Pemerintah Daerah dengan APBD Tahun Anggaran 2024 yang memiliki kapasitas fiskal tinggi dengan indikator Pendapatan Asli Daerah (PAD) paling sedikit 50 persen dari total Pendapatan Daerah.

Kemudian, Pemerintah Daerah yang telah memenuhi penganggaran mandatory spending. Lalu, Pemerintah Daerah yang alokasi belanja pegawai setinggi-tingginya 30 persen dari total belanja daerah.

Dan selanjutnya adalah pemerintah daerah yang menjamin pembentukan dinas ekonomi kreatif tersebut dapat meningkatkan PAD dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Kriteria terakhir yakni pemerintah daerah yang dapat mengendalikan inflasi selama 2 tahun terakhir dengan kisaran antara 1,5 persen hingga 3,5 persen. Dari sejumlah kriteria tersebut, Pemprov Jatim belum sepenuhnya memenuhi sehingga tidak membentuk dinas ekonomi kreatif tersendiri.

“Kondisi eksisting terhadap kelembagaan pengampu sub urusan ekonomi kreatif di Provinsi Jawa Timur diampu oleh 2 bidang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.

“Yakni pada Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan juga pada Bidang Pemasaran dan Kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” papar Khofifah. (her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *