Dari Sosialisasi dan Penegakan Hukum Rokok Ilegal, Pita Lusuh dan Sobek atau Rusak Ciri Mengenali Cukai Palsu

Sidoarjo – Sebagai pelaksanaan undangan-undang tentang cukai, peredaran barang kena cukai perlu dikendalikan atau dikontrol. Mengapa? Karena barang kena cukai termasuk barang yang membahayakan.

Suasana tanya Jawab oleh peserta

Karena itu Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo bekerja sama dengan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Kamis, (22/8) mengadakan sosialisasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kecamatan Tulangan.

Acara ini dihadiri oleh para perangkat desa dan pengelola kios rokok se-Kecamatan Tulangan, pengusaha rokok, Satpol PP dan Bea Cukai.

Menurut Bambang Prasetyo, SE dari Satpol PP Sidoarjo mengatakan, acara ini dilaksanakan dalam rangka mencegah dan meberatas peredaran rokok ilegal hususnya di wilayah kecamatan Tulangan dan Kabupaten Sidoarjo pada umumnya.

Karena itu ia berharap masyarakat dapat mengetahui dan memahami apa yang disampaikan oleh para narasumber.

Ditambahkan oleh Karyono jabatan polisi pamong praja mahir mengatakan, untuk pengusaha rokok yang belum punya ijin nanti diharap segera mengurus ijin.

“Dan mengenai rokok ilegal atau tanpa pita cukai rokok sesuai dengan UU No 39 tahun 2007 tentang cukai, nanti semua akan dijelaskan oleh Bea Cukai, Bertus Dedi Setiawan Ahli pertama BBC Bea Dan Cukai Sidoarjo,” jelasnya.

Sementara itu Heribertus Dedi dari Bea Cukai mengatakan, ciri – ciri rokok ilegal yang paling mudah identifikasinya adalah tidak dilekati dengan pita Cukai. Ada juga yang mengatakan rokok polos. Namun menurut Dedi, ada lima ciri rokok ilegal.

Ciri pertama pada bungkus rokok tidak ada pita cukainya. Kedua pakai pita cukai palsu. Tiga pakai pita cukai bekas. Keempat adalah pakai pita yang salah peruntukan (SALTUK). Dan yang ke lima pakai pita personalsasi.

“Yang paling mudah dikenali selain polos adalah pita lusuh, sobek. Tapi biasanya dari nama rokoknya aja bisa dicurigai. Nah intinya kalau bapak/ibu melihat yang seperti itu laporkan saja ke kami”, ungkap Dedi seraya menunjuk nomor telpon yang ada di layar monitor peraga.

Haziyana Sabrina.S.STP. yang mewakili Camat Tulangan mengatakan pihaknya mengundang para perangkat desa dan pengelola kios rokok dengan sangat serius dan diharapkan mereka dapat membantu dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Kami mengundang 22 desa yang ada di wilayah kami, mudah-mudahan nantinya dapat menjadi pengingat dan mengurangi adanya perbedaran rokok ilegal ini”, terang Haziyana.

Dampak rokok ilegal sangat membahayakan kesehatan, persaingan usaha tidak sehat, meningkatkan jumlah rokok pemula, mengakibatkan kerugian negara. Cara identifikasi pita cukai yang benar, hologram, kertas dan cetakan.

Rokok polos artinya rokok yang tidak ada cukainya. Pita cukai palsu ada pita cukai tapi palsu, kelihatan lusu. Pita cukai bekas itu juga tdk boleh bekas dibpakai untukbrokok merk lain terus di pakai lagi ini juga tidak bole. Pita cukai rokok tidak sesuai peruntukan, misalnya pitanya ada tulisan isi 10 tapi rokonya isi 20 dan sebagainya.

Sementara itu menurut Bea Cukai mengatakan acara di tempat ini paling interaktif. Pasalnya banyak yang bertanya dan sangat berbobot pertanyaan yang diajukan oleh peserta. Ada yang ingin dicantumkan produk mana saja yang legal, ada yang membela pedagang kecil, dll. Hingga acara ditutup dengan sesi foto bersama. (avt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *