CASN P3K Ngadu Ke DPRD Sidoarjo Terkait Surat Edaran Menpan RB Tentang Penundaan Sebagai ASN

Sidoarjo – Puluhan Orang Perwakilan CASN (calon aparatur sipil negara) P3K Geruduk Kantor DPRD Sidoarjo, Tuntut SE Menpan RB Dicabut.

Hal tersebut dikarenakan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) membuat ratusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Sidoarjo yang telah lulus seleksi menjadi galau alias ketar ketir.

Karena itu mereka datang ke DPRD Sidoarjo mengadukan nasib mereka. Mereka ditemui oleh Ketua Komisi A dan Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo.

Kepada para pengadu Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin mengatakan bahwa Sidoarjo bukan termasuk dari daerah-daerah yang mengusulkan penundaan.

Menurut Ali Faizin, Sidoarjo tidak pernah mengusulkan penundaan pengangkatan CASN. “Setelah diumunkan terkait rekrutmen atau seleksi CASN, sudah kami siapkan semuanya, termasuk anggaran atau gajinya,” tegasnya.

Begitu juga disampaikan oleh Ketua Komisi D H. Damroni Chudlori, bahwa selama ini Pemkab Sidoarjo kekurangan banyak tenaga kerja atau ASN, jadi tidak mungkin mengusulkan ke pemerintah pusat untuk melakukan penundaan pengangkatan CASN.

Apalagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sidoarjo sangat mampu untuk menggaji seluruh tenaga kerja atau pegawai dilingkungan Pemkab Sidoarjo.

“Sidoarjo tidak ada persoalan dengan itu, juga eman-eman kalau anggarannya tidak terserap akan menjadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, red),” jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan dukungan DPRD Sidoarjo terhadap nasib CASN P3K itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Kecamatan Tulangan itu menyatakan kesiapannya untuk memberikan tanda tangan di surat penolakan atau peninjauan yang ditujukan kepada Menpan RB.

“Silahkan buat surat penolakan atau peninjauan kembali yang ditujukan ke Menpan RB, kami siap menanda tanganinya. Karena menurut kami, legal formalnya sudah sah, tinggal menunggu pelantikannya saja,” pungkasnya. (rah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *