ASN Bisa Work From Anywhere Saat Musim Libur Nataru
Ada Edaran WFA ASN 29–31 Desember 2025
Jakarta – Penghujung tahun 2025 menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya jeda waktu antara libur Natal dan Tahun Baru, perhatian publik tertuju pada kebijakan pemerintah terkait mekanisme kerja pada tanggal “kejepit”, yakni tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025.
Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kerap mengeluarkan kebijakan strategis untuk menjaga produktivitas birokrasi.
Sekaligus mengurai potensi kemacetan lalu lintas pasca-libur Natal. Surat Edaran WFA ASN (Work From Anywhere) atau penyesuaian sistem kerja menjadi solusi yang paling relevan di era birokrasi digital saat ini.
Latar Belakang Kebijakan WFA di Akhir Tahun 2025
Sebelum masuk ke dalam detail teknis, penting untuk memahami mengapa kebijakan WFA (atau sering juga disebut WFH – Work From Home) ini menjadi opsi yang diambil oleh pemerintah. Periode 29–31 Desember 2025 jatuh pada hari Senin, Selasa, dan Rabu, yang berada tepat di antara akhir pekan pasca-Natal dan libur Tahun Baru 1 Januari 2026.
- Manajemen Lalu Lintas (Traffic Management)
Alasan utama yang sering mendasari keluarnya Surat Edaran terkait sistem kerja fleksibel adalah untuk mengurai kepadatan arus balik. Mobilitas masyarakat yang tinggi setelah libur Natal diprediksi akan menumpuk pada hari Minggu malam.
Dengan memberlakukan sistem WFA, pemerintah berharap dapat mengurangi beban lalu lintas di jalan tol dan arteri utama, sehingga ASN yang mudik atau bepergian tidak terjebak kemacetan parah yang justru menghambat produktivitas.
- Digitalisasi Birokrasi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang semakin matang di tahun 2025 memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja tanpa mengurangi kualitas layanan. Penggunaan aplikasi manajemen kinerja, tanda tangan elektronik, dan rapat virtual sudah menjadi norma baru, sehingga kehadiran fisik di kantor tidak lagi menjadi satu-satunya indikator kinerja.
Inti Ketentuan Surat Edaran WFA ASN 29–31 Desember 2025
Berdasarkan pola kebijakan dan aturan manajemen ASN yang berlaku, berikut adalah poin-poin krusial yang biasanya tertuang dalam Surat Edaran terkait pengaturan sistem kerja pegawai ASN pada periode tersebut:
Baca Juga KPR CIMB Niaga Terbaru 2026: Suku Bunga, Syarat, dan Simulasi Kredit
Pembagian Persentase WFO dan WFA
Kebijakan ini tidak berarti “libur tambahan”. Ini adalah pengalihan lokasi kerja. Umumnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi diberikan wewenang untuk mengatur persentase kehadiran:
Instansi Administrasi Pemerintahan: Dapat menerapkan WFA hingga maksimal 50% sampai 100% pegawai, apabila unit kerjanya berkaitan dengan perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, dan analisis yang bisa dikerjakan secara daring.
Instansi Layanan Dukungan Pimpinan: Bagian kesekretariatan, keprotokolan, dan ajudan pimpinan biasanya tetap menerapkan WFO (Work From Office) atau WFA terbatas sesuai kebutuhan pimpinan.
Unit Kerja yang Wajib 100% WFO
Penting untuk dicatat bahwa Surat Edaran WFA ASN tidak berlaku mutlak bagi seluruh sektor. Ada unit kerja yang wajib hadir fisik 100% untuk menjamin pelayanan publik tidak terhenti. Sektor-sektor tersebut meliputi:
Sektor Kesehatan: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, dan unit layanan gawat darurat.
Sektor Keamanan dan Ketertiban: Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sektor Perhubungan: Petugas dinas perhubungan di lapangan, terminal, pelabuhan, dan bandara.
Layanan Langsung Masyarakat: Unit pelayanan yang membutuhkan tatap muka langsung dan belum sepenuhnya digital.
Syarat dan Kewajiban ASN Selama WFA
Melaksanakan tugas dari rumah atau lokasi lain (WFA) pada tanggal 29–31 Desember 2025 menuntut tanggung jawab yang besar. ASN tidak diperkenankan menjadikan momen ini sebagai alasan untuk membolos. Berikut adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi:
- Keterreichian (Availability)
ASN yang menjalani WFA wajib mudah dihubungi (standby) selama jam kerja operasional. Respons terhadap instruksi atasan, surat masuk, atau koordinasi tim harus dilakukan secepat mungkin, sama seperti saat berada di kantor. - Absensi Digital Berbasis Lokasi
Penggunaan aplikasi presensi instansi yang berbasis GPS (Geotagging) tetap berlaku. ASN wajib melakukan check-in dan check-out serta melaporkan aktivitas harian (LKH) melalui sistem aplikasi kinerja masing-masing (seperti e-Kinerja BKN atau aplikasi internal daerah). - Target Kinerja Harian
WFA bukan berarti bebas tugas. Setiap ASN wajib memiliki output kerja yang jelas pada tanggal 29–31 Desember. Hal ini bisa berupa penyelesaian laporan akhir tahun, penyusunan rencana kerja tahun 2026, atau penyelesaian administrasi yang tertunda. Kegagalan memenuhi target kinerja dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin.
Sanksi Bagi Pelanggar Disiplin
Surat Edaran WFA ASN biasanya menegaskan kembali mengenai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Meskipun bekerja dari luar kantor, pengawasan tetap dilakukan secara ketat oleh atasan langsung.
Pelanggaran Ringan: Teguran lisan atau tertulis bagi ASN yang sulit dihubungi saat jam kerja atau telat merespons instruksi mendesak.
Pemotongan TPP: Di banyak instansi daerah, ketidakhadiran virtual atau tidak mengisi laporan kinerja harian saat WFA dapat berakibat pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sanksi Berat: Bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan izin WFA untuk kegiatan yang tidak produktif dan merugikan negara, sanksi disiplin sedang hingga berat dapat dijatuhkan. (her/web)
