Advokasi Kelembagaan Sangat Dibutuhkan Karena Dunia Perkoperasian Sangat Dinamis
Surabaya – Untuk memberdayakan kopontren (koperasi pondok pesantren) Dinas Koperasi dan UKM Jatim menggelar advokasi bagi usaha berbasis pesantren tersebut.
Bertempat di ARTOTEL TS Suites Surabaya, pada hari pada 27-28/6/2024 dilakukan kegiatan “Advokasi Kelembagaan Koppontren” dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.
Tidak kurang dari 60 orang perwakilan pengurus Koppontren hadir dalam kegiatan tersebut.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Nanang Abu Hamid mengatakan ke depan akan dilakukan presiden tes dan post tes untuk peserta guna mengetahui tingkat keilmuan peserta dalam berbagai pelatihan.
“Kedepannya bisa diadakan pre dan post-test untuk mengetahui seberapa jauh pemahaman yang teman-teman pondok pesantren dapatkan selama kegiatan ini berlangsung”, terangnya.
Sedangkan maksud dan tujuan dari diadakannya acara ini menurut Nanang adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta OPOP dalam menyusun strategi pengembangan usaha. Menguatkan kelembagaan usaha peserta OPOP dengan tata Kelola kelembagaan koperasi dan juga untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan peserta OPOP.
Nanang mencontohkan banyak koperasi yang dulunya kecil tapi sekarang berhasil menjadi sebuah koperasi dan bahkan telah menjadi korporasi besar.
Pentingnya advokasi kelembagaan koppontren menurut Nanang tentunya sangat berpengaruh pada fase pendirian koperasi dan juga karena dunia perkoperasian sangat dinamis. “Harapannya seiring berkembangnya usaha Koperasi aspek kelembagaan jadi semakin komplek dan krusial, untuk itu Koppontren perlu memahami bagaimana kelembagaan akan berpengaruh terhadap pengembangan usaha koperasi, mulai dari ekspansi kerjasama bisnis hingga penanganan berbagai persoalan”, ujarnya.
“Seperti koperasi Agro Niaga sebagai bagian dari koperasi yang basicnya dulu tahun 1979 dengan berbasis KUT kemudian bertransformasi menjadi sebuah koperasi yang luar biasa dan sudah berkoporasi secara mandiri, dan mereka juga memiliki unit usaha atau anak usaha.
“Seperti pabrik gula, PT yang memproduksi produksi susu, dan dan yang ketiga yang dimiliki adalah PT yang membawai usaha retail, kurang lebih sebanyak 20 retail dan tentunya dengan proses mereka yang lama kurang lebih 45 tahun”, kisah Nanang.
Koperasi sebagai lembaga usaha memiliki kewajiban mengembangkan usaha secara professional, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pengembang usahanya.
Koppontren juga dapat menjadi sebuah laboratorium bagi santri untuk belajar bagaimana mengelola sebuah usaha dan bagaimana mencoba untuk menjadi biro usaha, pengurus dan pengawas dapat meningkatkan fungsi dan perannya dalam meningkatkan kualitas sumber daya.
Sedangkan modernisasi koperasi dapat dilakukan melalui 3 hal. Yakni Pilar pertama adalah kelembagaan; kedua, pilar usaha; dan yang ketiga adalah melalui pilar keuangan. (her)