Jaminan Produk Halal, Upaya Dinas Koperasi Jatim Raih Pasar Global Yang Lebih Luas
Surabaya – Dalam rangka meningkatkan kualitas produk dan mendukung percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) menggelar kegiatan Sosialisasi Regulasi dan Prosedur Sertifikasi Halal pada tanggal 5-6 Maret 2024 di Hotel Southern Surabaya.
Kegiatan tersebut menurut Susanti Widyastuti Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha Dinas Koperasi dan UKM Jatim sangat diperlukan bagi pelaku UKM guna dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Pasar luar negeri misalnya.
Susanti mengatakan, acara ini dimaksudkan agar para pelaku UKM bisa menjangkau pasar yang lebih luas. Karena persaingan juga makin ketat pelaku UKM harus dibekali dengan berbagai pengetahuan dan sertifikasi.
“Kebutuhan produk halal di pasaran masih terbuka lebar. Khususnya pasar internasional. Karena itu kebutuhan akan kehalalan sebuah produk mutlak diperlukan”, ungkap Susanti.
“Produk halal sebelumnya harus melalui proses sertifikasi yang cukup ketat untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan tidak mengandung unsur haram ataupun najis. Untuk menjamin kenyamanan konsumen”, ujar Susanti lagi.
Seperti diketahui mulai 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, dan bahan baku harus sudah bersertifikat halal.
UU JPH (jaminan produk halal) atau UU No. 33 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia, melindungi konsumen, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar halal.
“Diskop UKM Jatim berupaya untuk memberikan fasilitas penyuluhan serta pemberian sertifikat halal bagi pelaku UMKM sehingga pelaku UMKM dapat meningkatkan kualitas produknya dan berdaya saing dengan pasar halal”, jelasnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut hadir tidak kurang dari 68 peserta pelaku UKM Provinsi Jawa Timur di sektor makanan dan minuman serta para pelaku di sektor penyembelihan hewan.
Dengan acara ini diharapkan para peserta akan dapat memahami regulasi dan mendapatkan sertifikasi halal bagi usahanya.
Sementara itu untuk diketahui pada tahun 2023, terdapat sejumlah 324 UKM yang telah diberi fasilitas sertifikat halal. Halal yang difasilitasi adalah halal yang Reguler dan Self Declair.
Sedangkan pada tahun 2024, kuota fasilitasi halal sebanyak 204 UKM untuk halal yang Reguler dan 150 untuk Self Declare sehingga total sebanyak 354 UKM. (her)